Rabu, 06 Agustus 2014

Layanan Lainya

selain layan yang tercantum masih ada layanann lainya misalkan :


surat izin Usaha

izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Tujuan :
-        -  Agar mudah dalam pengawasan
-        -  Agar mudah dalam perencanaan
-        -  Agar mudah dalam pengarahan
Supaya tertib dan menimbulkan keindahan, pembayaran, pembinaan
Bentuk-bentuk Surat Izin :
-         SITU                       : surat izin tempat usaha
-         SIUP                      : surat izin usaha perdagangan
-         NPWP                   : nomer pokok wajib pajak
-         NRP/TDP             : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
-         IMB                        : izin mendirikan bangunan
-         NRB                       : nomer rekening bank
-         AMDAL                 : analisis mengenai dampak lingkungan


SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
1.      Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin dan uang
2.      Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
3.      Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-) 
4.      Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000) 
5.      Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
6.      SELESAI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar