surat izin Usaha
izin usaha adalah bentuk persetujuan
atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga
usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya
keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Tujuan :
-
- Agar mudah dalam pengawasan
-
- Agar mudah dalam perencanaan
-
- Agar mudah dalam pengarahan
Supaya tertib dan menimbulkan
keindahan, pembayaran, pembinaan
Bentuk-bentuk Surat Izin :
- SITU :
surat izin tempat usaha
- SIUP :
surat izin usaha perdagangan
- NPWP :
nomer pokok wajib pajak
- NRP/TDP :
nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
- IMB :
izin mendirikan bangunan
- NRB :
nomer rekening bank
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau
sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal
untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat
ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita
memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK
Berikut prosedurnya:
1. Perisapkan
Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin dan
uang
2. Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw,
Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
3. Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana
ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5
lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian
kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-)
4. Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket
SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000)
5. Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10
lembar
6. SELESAI.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar