Rabu, 06 Agustus 2014

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran






Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya dan
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Persyaratan Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
  1.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
  7.    Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis  akta kelahiran, yaitu :
  1.  Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  2.  Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
  3. Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar