Surat nikah adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dimana surat nikah tersebut merupakan bukti bahwa antara pihak yang
namanya tercantum di dalam surat nikah tersebut telah terikat oleh sebuah
pernikahan yang sah. Bentuk dari surat nikah berbeda - beda di setiap negara.
Persyaratan
dokumen yang diperlukan:
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000, - (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7. Surat izin orangtua (N5)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000, - (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7. Surat izin orangtua (N5)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar