Adapun tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) Kepala Desa dan perangkat adalah sebagai berikut:
A. Kepala Desa
1. Tugas Kepala Desa:
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3. Wewenang Kepala Desa:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
- Membina perekonomian Desa;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Kepala Desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
B. Sekretaris Desa
1. Tugas Sekretaris Desa:
- Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
- Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2. Fungsi Sekretaris Desa:
- Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
- Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
- Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
- Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
- Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
- Penyusun laporan Pemerintah Desa;
- Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
- Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
C. Urusan
Kesejahteraan Rakyat
Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang keagamaan,
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan
Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
- Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Pengumpul bahan dan penyiap bahan dalam bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
- Pengumpul dan pelaksana penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam;
- Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, fasilitas di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Pengolah dan pembina dalam kegiatan pengumpul zakat, fitrah, infaq dan shodaqoh;
- Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Pengolah dalam membantu dan menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Desa;
- Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Pencatat data dan pengolah data Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
- Pengumpul bahan/data dalam pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
D. Kaur Umum
Kaur Umum mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang umum, kepegawaian dan
keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Umum
mempunyai fungsi:
- Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
- Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
- Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
- Pengolah urusan rumah tangga Desa;
- Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
- Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
- Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
E. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris
Desa di bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kasi Pemerintahan mempunyai
fungsi:
- Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
- Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
- Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
- Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
- Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
- Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
F. Kasi Ketentraman Dan Ketertiban
- Membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan koordinator pelaksana oprasional penyidikan penyelenggaraan peraturan Daerah dengan instansi terkait.
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
- Melaksanakan penanggulangan dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan fasilitas dan pe mbinaan satuan perlindungan masyarakat melalui penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar