Rabu, 06 Agustus 2014

Surat Pengantar Pembuatan e-KTP





Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Fungsi e-KTP 
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2.  Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
  1. Berusia 17 tahun.
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan 
  4.  Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  7.  Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8.  Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari 
  9.  Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar